Slawiraya

Slawiraya Fanspage dari media online slawiraya.com, melalui halaman ini, masyarakat bisa memberikan informasi melalui WA 089513816021

Ketika jabatan Kepala Dinas Pendidikan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.), roda organisasi memang tetap berjalan kar...
20/05/2026

Ketika jabatan Kepala Dinas Pendidikan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.), roda organisasi memang tetap berjalan karena fungsi kepemimpinan masih dilaksanakan. Namun, kondisi ini juga dapat menimbulkan sejumlah dampak yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan pendidikan.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh Plt. Dibandingkan pejabat definitif, Plt. umumnya tidak memiliki keleluasaan penuh dalam mengambil keputusan strategis. Akibatnya, berbagai kebijakan penting, seperti penetapan program besar, pengangkatan pegawai, atau perubahan arah kebijakan pendidikan, sering kali tidak dapat diputuskan secara cepat dan optimal.
Selain itu, status kepemimpinan yang bersifat sementara dapat menimbulkan ketidakpastian di lingkungan organisasi. Pegawai di Dinas Pendidikan berpotensi menjadi kurang proaktif karena menunggu arahan dari pimpinan yang definitif. Situasi ini dapat berdampak pada menurunnya efektivitas kerja serta memperlambat pelaksanaan berbagai program pendidikan.
Program-program yang membutuhkan perencanaan jangka panjang juga berisiko tertunda. Plt. biasanya lebih berfokus pada menjaga kelangsungan tugas rutin dan stabilitas organisasi, sehingga pengembangan kebijakan strategis untuk peningkatan mutu pendidikan daerah sering belum menjadi prioritas utama.
Penunjukan Plt. memang penting untuk mencegah kekosongan jabatan. Namun, apabila berlangsung terlalu lama, kondisi ini dapat memicu ketidakstabilan kepemimpinan, menghambat pelaksanaan program pendidikan, serta berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.

“Melangkah tenang di bawah senja, karena setiap langkah kecil hari ini adalah awal dari mimpi besar esok.”
19/05/2026

“Melangkah tenang di bawah senja, karena setiap langkah kecil hari ini adalah awal dari mimpi besar esok.”

Alternatif box jualan modern berbahan kontainer ini menghadirkan konsep usaha yang praktis, estetik, dan fleksibel.Denga...
14/05/2026

Alternatif box jualan modern berbahan kontainer ini menghadirkan konsep usaha yang praktis, estetik, dan fleksibel.
Dengan desain industrial minimalis, dilengkapi area rooftop dan tangga besi yang kokoh, box ini cocok digunakan untuk coffee shop, angkringan modern, street food, booth UMKM, hingga ruang usaha kreatif.

Tampil menonjol di berbagai lokasi, mulai dari pinggir jalan, area wisata, hingga pusat keramaian, konsep ini menjadi solusi usaha kekinian dengan biaya lebih efisien namun tetap berkelas.

“Bukan sekadar tempat jualan, tetapi ruang usaha modern yang mampu menarik perhatian dan menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan.”

01/05/2026

GEGER! Koperasi RSUD Suradadi Dinyatakan Wanprestasi, Sengketa Parkir Berpotensi ke Babak Hukum Baru

Polemik pengelolaan lahan parkir di RSUD Suradadi memasuki babak baru setelah pengadilan menyatakan pihak koperasi melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Kasus ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Parkir di lingkungan RSUD Suradadi dengan Nomor 400.7/05.02/999/2024 dan Nomor 500.3/KOPKON554/V/2024 yang ditandatangani pada 27 Mei 2024. Perjanjian tersebut melibatkan Direktur RSUD Suradadi, dr. Isriyati, M.M sebagai pihak pertama dan Ketua Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah”, Kusmiati Slameto sebagai pihak kedua, dengan masa berlaku hingga 27 Mei 2027.

Dalam pelaksanaannya, pihak koperasi menunjuk pihak ketiga, Edy Rusmanto, S.Kep., Ners, sebagai pengelola operasional parkir. Penunjukan ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama lanjutan bernomor 5003/Kop554/VI/2024.
Namun, sebelum masa perjanjian berakhir, tepatnya mulai 1 Januari 2025, kerja sama tersebut dihentikan secara sepihak.

Pihak RSUD Suradadi disebut tidak lagi menghendaki pengelolaan parkir oleh pihak ketiga melalui koperasi.

Perselisihan ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Dalam putusan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Slw, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pihak koperasi sebagai tergugat II merupakan bentuk wanprestasi.

Pengadilan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan parkir tersebut sah dan mengikat secara hukum.

Meski telah ada putusan, sengketa belum berakhir. Edy Rusmanto selaku penggugat melalui kuasa hukumnya dari Elba dan Partner dalam press release yang diterima redaksi pada Jum'at 1 Mei 2026 menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Selain perkara wanprestasi, ia juga tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan perusakan alat parkir serta indikasi gratifikasi yang melibatkan pihak RSUD Suradadi.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang dan menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut pengelolaan fasilitas layanan umum serta aspek tata kelola kerja sama di lingkungan institusi pemerintah daerah.

01/05/2026

Selamat hari Keterbukaan nasional

01/05/2026

Selamat hari buruh

30/04/2026

Selamat HAKIN

Dipersilahkan
28/02/2026

Dipersilahkan

28/02/2026

Di sini dingin , bagaimana disitu ???

Dengan Abilla – Saya mendapatkan streak! Saya sudah jadi penggemar berat 13 bulan berturut-turut. 🎉
28/02/2026

Dengan Abilla – Saya mendapatkan streak! Saya sudah jadi penggemar berat 13 bulan berturut-turut. 🎉

Address

Jalan Sindukerten
Brebes
52261

Website

https://kabarirwan.blogspot.com/

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Slawiraya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category