Tani Aren Rejang Lebong

Tani Aren Rejang Lebong 1. tani aren/gula aren/gula merah
https://youtube.com/?si=UQGJHf57hhEEuf5D

Wanita di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar saat Check-in di Hotel, Jasad DibakarSeorang suami panik lantaran istrinya, AP...
31/05/2026

Wanita di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar saat Check-in di Hotel, Jasad Dibakar

Seorang suami panik lantaran istrinya, APS (23) tak kunjung pulang dan membuatnya lapor ke Polres Lahat.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian mengatakan, suami APS menyebut istrinya itu tidak pulang selama lebih dari tiga hari lamanya.

Namun ternyata, APS ditemukan tewas oleh warga yang hendak nongkrong di pagar beton pembatas Jalan Baru di kawasan pinggiran Sungai Enim, Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” ujarnya dikutip dari TribunSumsel.

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban ternyata pergi check-in dengan mantan pacarnya, MAP (33) di hotel setempat. Di tangan MAP, APS akhirnya menemui ajal.

Korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun sebelum korban menikah. Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel di Muara Enim pada 24 Mei 2026.

Hal tersebut diungkap dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra pada Jumat (29/5/2026).

“Korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena pelaku tidak dapat datang tepat waktu. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk datang ke hotel tersebut. Pelaku datang sekitar setengah jam kemudian. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari,” jelas Kapolres.

Namun pada sore hari terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Korban sempat meminta dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone, namun pelaku menyatakan belum memiliki uang dan mengingatkan korban masih berstatus memiliki suami.

Karena permintaannya tidak dipenuhi, korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyakitkan hingga membuat pelaku emosi dan nekat mencekik korban hingga tewas di atas kasur kamar hotel.

“Pelaku emosi dan sakit hati, kemudian tangan kiri mencekik dan tangan kanan menutup mulut korban sambil tubuh pelaku menindih tubuh korban agar tidak berteriak dan berontak selama sekitar 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku sempat kebingungan dan meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke hotel untuk membuang jasad korban karena mulai mengeluarkan bau tidak sedap.

Pelaku kemudian menekuk tubuh korban, membungkus jasad dengan selimut milik hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi berwarna merah berukuran besar. Jasad korban kemudian dibawa menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.

“Sebelum menurunkan jasad korban, pelaku sempat mengecek kondisi sekitar dan memastikan tidak ada satpam penjagaan. Setelah dipastikan aman, pelaku menurunkan jasad korban dari lantai dua hotel ke dalam mobil,” kata Kapolres.

Dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan, pelaku sempat membeli satu botol pertalite seharga Rp15 ribu di sebuah warung Pertamini.

Setibanya di pinggir Sungai Enim, jasad korban yang masih berada di dalam ember dan terbungkus selimut ditumpuk dengan kayu, kemudian disiram pertalite dan dibakar untuk menghilangkan jejak.

Setelah tubuh korban hangus terbakar, jasad korban dibuang ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

“Ketika membakar jasad, mobil sengaja diparkir mepet ke pinggir sungai agar aktivitas pelaku tidak terlihat oleh orang yang melintas,” jelasnya.

Jasad korban ditemukan di pinggiran Sungai Enim, Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penemuan tersebut langsung menghebohkan warga dan viral di media sosial.

“Atas penemuan jasad ini, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, lanjut Kapolres, petugas menemukan bekas pembakaran yang menguatkan dugaan bahwa korban sengaja dibunuh sebelum jasadnya dibuang ke sungai. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil identifikasi medis di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim, keterangan pihak keluarga, serta kecocokan dengan laporan orang hilang, identitas korban akhirnya dipastikan sebagai APS, warga Muara Enim yang sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari.

“Korban dikenali pihak keluarga melalui ciri khas pada bagian gigi, yakni adanya tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata,” terang Kapolres.

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aktivitas terakhir korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti hingga akhirnya mengarah kepada mantan pacar korban berinisial MAP.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menambahkan, sebelum mayat ditemukan, suami korban sempat melaporkan istrinya hilang ke Polres Lahat karena tidak pulang selama lebih dari tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah yang digunakan untuk mengangkut jasad korban, dua unit handphone milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sumber : m.kumparan.com

𝗦𝟰𝗗𝗜𝗦𝗦𝗦‼️𝗦𝗶𝘀𝘄𝗶 𝗦𝗗 𝗱𝗶 𝗠𝗮𝗸𝗮𝘀𝘀𝗮𝗿 𝗧𝟯𝘄𝟰𝘀 𝗧𝟰𝗻𝗽𝗮 𝗕𝘂𝘀𝟰𝗻𝗮 𝗗𝗶 𝗿𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗞𝗼𝘀𝗼𝗻𝗴, 𝗣𝗲𝗹𝟰𝗸𝘂 𝘁𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶 😱seorang siswi Sekola...
28/05/2026

𝗦𝟰𝗗𝗜𝗦𝗦𝗦‼️𝗦𝗶𝘀𝘄𝗶 𝗦𝗗 𝗱𝗶 𝗠𝗮𝗸𝗮𝘀𝘀𝗮𝗿 𝗧𝟯𝘄𝟰𝘀 𝗧𝟰𝗻𝗽𝗮 𝗕𝘂𝘀𝟰𝗻𝗮 𝗗𝗶 𝗿𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗞𝗼𝘀𝗼𝗻𝗴, 𝗣𝗲𝗹𝟰𝗸𝘂 𝘁𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶 😱
seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), NU (12) ditemukan tew4s dalam kondisi t4npa bus4na di sebuah rumah kosong. Siswi itu diduga menjadi korb4n pembvnuh4n.
Jen4zah korb4n ditemukan oleh warga sekitar di sebuah rumah terbengkalai di Jalan Sultan Abdullah I, Kecamatan Tallo, Rabu (27/5/2026) subuh. Ayah korb4n bernama Syarifuddin (54) meng4ku an4knya tidak pulang ke rumah sejak tadi malam.
"Saya sadar tidak ada main di luar. Saya pulang dari ngojek, saya suruh mamanya sama kakaknya untuk cari, karena sudah jam 10.00 belum pulang. Mamanya juga baru pulang kerja, mamanya bilang tidak ada di depan main," kata Syarifuddin kepada detikSulsel, Rabu (27/5).
Menurut Syarifuddin, dia bersama warga sebenarnya melewati rumah kosong tersebut saat melakukan pencarian. Namun, dia tidak masuk ke dalam karena tidak menduga ada korb4n di dalamnya.
"Makanya saya suruh cari sama teman-temannya. Dilewati terus itu tempat (rumah terbengkalai) tidak disadari.Sejak tadi malam dicari sampai subuh, warga lain juga ikut mencari semua," katanya.
Pencarian yang tidak membuahkan hasil membuat warga pulang. Sementara j4sad korb4n baru ditemukan oleh seorang pemuda pada waktu subuh.
"Nanti subuh saat mengaji masjid salat subuh baru ada kabar ditemukan m4yat di rumah terbengkalai. Ada anak muda muda katanya namanya Kevin, dia kencing terus dia lihat may4t. Kevin sampaikan ke warga lain, terus sampai ke saya, tetangga ji juga kasih tahu," katanya.
Syarifuddin menyebut anaknya ditemukan dalam kondisi tel4njang. Jas4d korb4n ditutupi televisi rusak.
"Kondisinya katanya ditutupi televisi rusak, dalam kondisi tel4njang," jelasnya.

Setelah di selidiki pel4ku ternyata tetangganya IK(19). Bedasarkan latar belakang nya pel4ku sehari hari bekerja sbg buruh angkut di tempat pelelangan ikan. Adapun terkait motif tindakan k3ji tsb pel4ku di duga sudah mengincar korb4n sejak lama. Di tambah lagi pel4ku diketahui kerap mengonsumsi Nark0b4 dan gemar menonton konten porn0gr4fi.

Tr4gis! Bocah 12 Tahun Di Singkawang Kritis Dih4ntam Palu Teman Sebaya, Tempurung Kep4la Pec4h-------------SINGKAWANG - ...
27/05/2026

Tr4gis! Bocah 12 Tahun Di Singkawang Kritis Dih4ntam Palu Teman Sebaya, Tempurung Kep4la Pec4h
-------------
SINGKAWANG -
Nasib pilu menimpa Wesley (12), seorang siswa kelas satu SMP Negeri 2 Singkawang.

Bocah malang ini kini hanya bisa terbaring lemah di ruang perawatan RSUD Abdul Aziz Singkawang dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Wesley diduga menjadi korb4n penganiay4an brut4l oleh rekan sebayanya menggunakan sebuah palu.

Akibat hant4man benda tumpul tersebut, Wesley mengalami luk4 sangat serius pada bagian vital yang mengancam masa depannya.

Kronologi Bermula dari Game

Ibu korban, Chinusha (38), menceritakan bahwa peristiwa memilukan ini berawal dari masalah sepele saat anak-anak tersebut bermain game bersama.

Pelaku diduga tidak terima dan menyimpan dendam setelah merasa kalah dalam permainan.

"Pelaku marah karena merasa tersentuh oleh anak saya saat main. Sejak itu, dia sering mengajak berkelahi, tapi anak saya tidak pernah meladeni karena mereka berteman baik," ujar Chinusha dengan nada bergetar saat ditemui TribunPontianak.co.id, Jumat 22 Mei 2026.

Puncaknya terjadi pada Jumat pekan lalu di kawasan Jalan KS Tubun.

Saat Wesley sedang asyik bermain di rumah temannya, pelaku tiba-tiba datang dan melayangkan pukulan palu tepat ke arah kepala korb4n.

"Anak saya langsung kejang-kejang di lokasi setelah dipukul," kenang sang ibu sambil menahan tangis.

Kondisi Memilukan: Tengkor4k Pec4h dan Kaki Lumpuh
Dampak dari penganiay4an tersebut sangat fatal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Wesley mengalami pec4h pada bagian tengkorak kep4la.

Tak hanya itu, trauma pada syaraf membuat kondisi fisiknya berubah drastis.

Hingga saat ini, Wesley masih harus menjalani perawatan intensif. Tim medis menyebutkan korban memerlukan penanganan jangka panjang, termasuk operasi lanjutan untuk pemasangan tempurung kepala.

"Kondisinya sangat memilukan. Selain luka di kepala, salah satu kakinya sekarang belum bisa digerakkan secara normal," ungkap Chinusha.

Keluarga Berharap Tanggung Jawab

Di tengah penderitaan sang anak, keluarga Wesley juga harus menghadapi himpitan ekonomi.

Sebagai keluarga kurang mampu, mereka kini bergantung pada fasilitas BPJS Kesehatan untuk membiayai pengobatan yang sangat mahal.

Chinusha menegaskan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Namun, di balik proses hukum yang berjalan, ia sangat mengharapkan adanya itikad baik dan tanggung jawab dari keluarga pelaku.

"Kami orang susah, perjalanan pengobatan Wesley masih sangat panjang. Kami tidak dendam, kami hanya ingin ada tanggung jawab agar anak kami bisa sembuh dan sekolah lagi," pungkasnya.

Kasus nya masuk babak baru
Kasus penganiayaan antar-pelajar yang terjadi di Kota Singkawang memasuki babak baru.
Pelaku berinisial TSS kini terancam hukuman pidana di atas 7 tahun penjara setelah polisi menerapkan pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres
Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyidik mengenakan tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU
Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan rekam medis, korban diketahui mengalami luka berat. Oleh karena itu, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara pada KUHP, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat
(2) tentang penganiayaan berat dan
Pasal 467 ayat (2) tentang penganiayaan berencana.
"Ancaman hukumannya di atas 7 tahunpenjara.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan wajib dari Dinas Sosial maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Wijaya, Minggu (24/5).
Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan
oleh ayah korban setelah mendapati anaknya terluka parah di bagian kepala di lokasi kejadian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Singkawang segera melakukan olah TKP, memanggil pelaku dengan didampingi orang tuanya, serta memeriksa sejumlah saksi dan hasil visum.
Sumber : Pontianak Post.



Mayat Anak Dibungkus Kardus di Lampung Selatan.Lampung Selatan, Lampung – Warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibu...
24/05/2026

Mayat Anak Dibungkus Kardus di Lampung Selatan.

Lampung Selatan, Lampung – Warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, digegerkan oleh penemuan sesosok jenazah perempuan di dalam kardus di depan sebuah rumah kosong dekat pasar Dusun Kampung Sawah, Jumat (22/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Penemuan ini berujung pilu setelah ditemukannya sepucuk surat wasiat dari orang tua korban.

Jasad perempuan tanpa identitas tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bersama bibinya yang sedang berjalan menuju pasar subuh.

Karena menaruh curiga pada sebuah kardus besar yang tergeletak di depan rumah kosong, mereka mencoba mengeceknya menggunakan sebilah kayu dan terkejut saat mendapati tubuh manusia di dalamnya.

Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, membenarkan adanya laporan penemuan mayat tersebut. Petugas sempat kesulitan mengidentifikasi korban karena kondisi fisik yang memprihatinkan.

"Korban ditemukan dalam kondisi tubuh yang sangat kurus dan sudah mulai mengalami proses pembus**an di bagian pinggang belakang. Pemeriksaan sidik jari awal juga sulit dikenali," ungkap Iptu Dita.

Misteri keberadaan jasad tersebut akhirnya terkuak setelah petugas menemukan secarik kertas berisi surat wasiat di dekat lokasi kejadian.

Surat yang ditulis oleh orang tua korban itu mengungkapkan kisah tragis di balik penelantaran anak mereka.

Dalam suratnya, orang tua korban menjelaskan bahwa anak perempuan mereka meninggal dunia akibat mengidap penyakit diabetes.

Mereka mengaku sudah tiga hari terlunta-lunta di wilayah Lampung tanpa tempat tinggal dan sama sekali tidak memiliki biaya untuk menguburkan anaknya secara layak.

Melalui tulisan tersebut, mereka memohon belas kasihan warga yang menemukan untuk bersedia memandikan, menyalatkan, dan memakamkan putri mereka.

"Maaf kami tidak mampu. Tolong makamkan anak kami," bunyi petikan surat yang memicu rasa haru mendalam bagi warga sekitar.

Sekretaris Desa Rangai Tritunggal, Kastomi, menduga kuat bahwa korban dan orang tuanya merupakan warga telantar yang berasal dari luar daerah Lampung Selatan dan sedang menghadapi kesulitan ekonomi ekstrem.

Tersentuh oleh isi surat wasiat tersebut, perangkat desa bersama warga sekitar langsung berinisiatif mengambil alih seluruh proses pemulasaran.

Usai dievakuasi dan menjalani pemeriksaan medis formal di rumah sakit, jenazah langsung dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rangai Tritunggal untuk dimandikan, disalatkan, dan dimakamkan secara layak oleh masyarakat setempat.



Sumber : lampung.viva.co.id

Balita Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Ibu: “Kalau Sudah Pakai Sabu, Kayak Orang Gila”KOMPAS.com - Desminar (29), istri...
18/05/2026

Balita Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Ibu: “Kalau Sudah Pakai Sabu, Kayak Orang Gila”

KOMPAS.com - Desminar (29), istri tersangka penganiayaan anak di Kota Padang, Sumatera Barat, mengungkap kekerasan yang diduga dilakukan suaminya, Danil (29), terhadap anak kandung mereka yang masih berusia di bawah lima tahun sudah berlangsung berulang kali sejak setelah Lebaran Idul Fitri 2026. Saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Senin (18/5/2026), Desminar mengatakan suaminya kerap berubah agresif setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras tradisional.

“Kalau sudah pulang makai (sabu), dia sering ngamuk-ngamuk. Anak ini digigit, dipukul seluruh badan, disundut puntung rokok. Bibirnya juga digigit,” kata Desminar sambil mendampingi bayinya yang masih menjalani perawatan.

Menurut dia, perilaku kasar suaminya hampir terjadi setiap hari dalam beberapa bulan terakhir. Kekerasan tidak hanya dialami anak mereka, tetapi juga dirinya.

“Saya juga sering dipukul, ditonjok. Kalau tidak makai dia sebenarnya penyayang. Tapi kalau sedang makai, kayak orang gila,” ujarnya. Desminar mengaku baru mengetahui suaminya menggunakan narkoba setelah mereka menikah. Selama empat tahun berumah tangga, kondisi rumah tangga mereka mulai memburuk sejak Maret 2026.

“Sebelum nikah saya enggak tahu dia pemakai. Setelah Lebaran kemarin hampir tiap hari anak dianiaya, saya juga kena KDRT. Kadang pagi, siang, atau malam,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menangkap Danil pada Sabtu (16/5/2026) malam setelah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan, tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Menurut polisi, penganiayaan terungkap setelah ibu korban berulang kali menemukan luka di tubuh anaknya setiap kali dititipkan kepada tersangka. Luka tersebut berupa bekas gigitan di tubuh dan bibir, memar di mata, luka bakar akibat air panas di kaki, hingga memar di bagian alat vital. “Ibu korban sebenarnya sudah mengetahui tindakan pelaku, tetapi tidak berani melapor karena juga mengalami kekerasan dan ancaman dari suaminya,” kata Yasin. Kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal penganiayaan dalam KUHP. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Yasin



Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/05/18/121902578/balita-dianiaya-ayah-kandung-di-padang-ibu-kalau-sudah-pakai-sabu-kayak.

Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di TaiwanSuaraLampung.id - Viral d...
16/05/2026

Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan

SuaraLampung.id - Viral di media sosial pengakuan seorang bocah perempuan kelas 4 SD asal Natar, Lampung Selatan, menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri.

Dalam video itu, korban yang masih berusia 10 tahun itu mengaku ayahnya sudah sering melakukan tindakan asusila terhadap dirinya. Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara korban, membenarkan isi video tersebut.

Menurut Putri, tindakan bejat itu dilakukan sejak tahun 2025 ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah karena sedang merantau sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) Taiwan.

"Pelaku sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri disertai ancaman akan dipukuli jika berani cerita ke ibunya," ujar Putri saat diwawancarai Suara.com, Jumat (15/5/2026).

Peristiwa ini terbongkar setelah korban memberanikan diri cerita ke ibunya. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, ibu ini lalu meminta anaknya yang merupakan kakak sambung korban untuk menjemput korban.

Korban lalu dijemput di sekolahnya dan dibawa ke rumah kakak sambungnya di Panjang, Bandar Lampung. Menurut Putri, pelaku sendiri kini sudah diserahkan ke Polda Lampung untuk diproses hukum.

"Pelaku datang ke Panjang untuk menjemput korban lalu kami amankan bersama Bhabin Kamtibmas dan kami serahkan ke Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Putri.



Sumber : suaralampung.id

Viral Terkini !!!Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga TewasKEBUMEN, iNews.id - Kasus p...
14/05/2026

Viral Terkini !!!
Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

KEBUMEN, iNews.id - Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menyebut motif pelaku nekat melakukan aksi brutal tersebut karena dilanda rasa cemburu terhadap istrinya.

Pelaku berinisial SP (28) tega menganiaya istrinya EP (33), serta ibu mertuanya PA (52), hingga keduanya meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengatakan peristiwa berdarah itu bermula dari percekcokan rumah tangga pada Selasa (12/5/2026) pukul 10.00 WIB.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil besi ulir sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan diameter 0,5 sentimeter yang berada dekat kamar mandi rumah mereka.

Besi tersebut lalu diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Akibat pukulan keras tersebut, korban mengalami luka serius dan bersimbah darah di lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, ibu korban berinisial PA masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun saat berusaha menolong dan melindungi korban, dia justru ikut menjadi sasaran amukan pelaku.

“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar AKP Kanzi.

Akibat penganiayaan brutal itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat di bagian kepala. Warga sempat membawa keduanya ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa, namun nyawa korban tidak tertolong.

Polisi mengungkapkan, setelah kejadian tersangka bahkan sempat ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit menggunakan ambulans yang sama. Petugas kemudian mengamankan tersangka di rumah sakit hanya beberapa jam setelah kejadian.

Saat ini, kedua jenazah korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk besi ulir yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi



Sumber https://jateng.inews.id/berita/cemburu-berujung-maut-suami-di-kebumen-aniaya-istri-dan-mertua-hingga-tewas

(VIDEO DIKOLOM KOMENTAR)Tersangka Kekerasan S*ksual An*k di Palembang Ditangkap, Korban Masih Trauma.PALEMBANG, KOMPAS —...
13/05/2026

(VIDEO DIKOLOM KOMENTAR)
Tersangka Kekerasan S*ksual An*k di Palembang Ditangkap, Korban Masih Trauma.

PALEMBANG, KOMPAS — Polisi menangkap DA (22), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan. DA ditangkap di rumahnya di kawasan Pulo Kerto, Gandus, Palembang, Senin (11/5/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Musa Jedi Permana mengatakan, DA ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar Palembang dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan keluarga P (12), anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, pada Minggu (3/5/2026) malam.

”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan tempat kejadian perkara, pelaku melawan petugas. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas,” ujar Musa saat dihubungi dari Palembang, Selasa (12/5/2026).

Menurut Musa, penyelidikan dilakukan sejak polisi menerima laporan keluarga korban. Tim memeriksa lokasi kejadian, menelusuri rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, dan mendalami keterangan korban. Penyelidikan juga melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel.

Setelah identitas dan keberadaan DA diketahui, tim gabungan menangkapnya di Pulo Kerto. Dari rumah DA, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu sepeda motor Honda Beat putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm. Barang-barang itu diduga digunakan tersangka dalam kasus tersebut.

Musa mengatakan, DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga menyiapkan pemeriksaan psikologis dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang. ”Pemeriksaan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata Musa.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Sonny Mahar Budi Adityawan dalam siaran pers menyatakan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi perempuan dan anak.

”Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. ”Perlindungan kelompok rentan, seperti anak dan perempuan, dari kejahatan seksual menjadi salah satu prioritas kami,” katanya.

Berharap hukum terberat
Sebelumnya, ayah korban, A (35), berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Menurut dia, perbuatan pelaku telah meninggalkan luka mendalam bagi anak dan keluarganya. ”Perbuatan pelaku sangat jahat. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya,” kata A.

Peristiwa itu bermula pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban diajak T (11), teman sekaligus tetangganya, menonton hiburan tari India yang digelar sekitar 250 meter dari rumah mereka di kawasan Lorong Belut Sawah, Gandus. Keduanya pergi ke lokasi dengan berjalan kaki.

Di tengah perjalanan, seorang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka. Laki-laki itu mengajak kedua anak tersebut naik sepeda motor bersama-sama menuju lokasi hiburan. Ia juga mengiming-imingi mereka dengan uang dan air minum.

Kedua anak itu menolak. Namun, laki-laki tersebut diduga tetap memaksa korban ikut dengannya. T lalu bergegas pulang dan memberi tahu orangtuanya bahwa korban dibawa oleh laki-laki tidak dikenal. Orangtua T kemudian mengabari keluarga korban.

Mendengar kabar itu, A panik. Ia segera mengambil sepeda motor dan mencari anaknya. Setelah mencari sekitar 15 menit, A menemukan korban berjalan sendirian di kawasan Karang Sari, Gandus. Lokasi itu berupa jalan setapak di antara hutan rawa, sekitar 5 kilometer dari rumah mereka.

Saat ditemukan, wajah korban tampak pucat. Ketika ditanya, korban hanya mengatakan bahwa dirinya dibawa oleh seorang lelaki dewasa pengemudi ojek yang tidak dikenalnya. Setelah itu, korban lebih banyak diam.

Setibanya di rumah, korban ditemani sejumlah ibu tetangga. Kepada mereka, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. ”Kepada ibu-ibu tetangga, anak saya akhirnya mengaku dirudapaksa oleh lelaki dewasa pengemudi sepeda motor yang membawanya,” ujar A.

Setelah mendengar cerita itu, A membawa korban ke bidan di dekat rumah. Dari pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami luka serius pada bagian vital yang diduga akibat kekerasan seksual.

A kemudian disarankan melapor ke Polsek Gandus. Polisi lalu membantu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan, Palembang, untuk mendapat perawatan medis.

Di rumah sakit itu, korban menjalani tindakan medis untuk menangani luka yang dialaminya. ”Kemudian, saya membawa hasil pemeriksaan medis itu sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” kata A.

A mengatakan, luka fisik anaknya perlahan membaik. Namun, trauma psikologis korban masih terasa. Anak yang biasanya ceria dan s**a bercerita kini lebih banyak diam. ”Padahal, anak saya aslinya ceria dan s**a bercerita,” ujarnya.

Trauma juga dirasakan ibu korban. Menurut A, istrinya sempat pingsan dan lama tidak sadarkan diri setelah mengetahui anak mereka menjadi korban dugaan kekerasan seksual. ”Istri saya sempat jatuh pingsan dan lama tidak sadarkan diri setelah mengetahui anak kami menjadi korban,” kata A.

(VIDEO DIKOLOM KOMENTAR) Jawaban Cerdas Cermat MPR Viral, Disdikbud Panggil Pihak SMAN 1 PontianakLomba Cerdas Cermat Em...
12/05/2026

(VIDEO DIKOLOM KOMENTAR) Jawaban Cerdas Cermat MPR Viral, Disdikbud Panggil Pihak SMAN 1 Pontianak

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026.
Jakarta - Video jawaban final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diprotes peserta viral di media sosial. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar angkat bicara.
Dilansir detikKalimantan, Selasa (12/5/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadrie, mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala SMAN 1 Pontianak beserta tim pendamping LCC. Pemanggilan itu untuk membahas persoalan tersebut.

"Kami sudah memanggil Kepala SMAN 1 Pontianak dan tim pendamping terkait persoalan ini," kata Faisal.

Faisal meminta seluruh pihak tetap mengikuti prosedur resmi yang berlaku dalam perlombaan. Ia menyarankan agar pihak sekolah mengajukan peninjauan ulang kepada panitia penyelenggara.

Faisal menegaskan, pihak SMAN 1 Pontianak menerima hasil perlombaan. Namun ia menilai evaluasi tetap penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada kompetisi berikutnya.

MPR Evaluasi
Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan pihaknya menghormati perhatian dan mas**an masyarakat terkait dinamika dalam perlombaan tersebut. Dalam video yang beredar, dilihat pada Senin (11/5), juri memberi nilai berbeda terhadap jawaban yang sama dari peserta. Dalam lomba itu, Grup C dari SMAN 1 Pontianak mendapat nilai minus lima untuk jawaban terkait proses pemilihan anggota BPK.

Namun jawaban serupa yang disampaikan Grup B dari SMAN 1 Sambas justru diberi nilai 10 oleh juri yang sama, yakni Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita. Peserta Grup C sempat memprotes lantaran merasa jawaban mereka sama. Namun juri menyatakan jawaban Grup C tidak menyebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara jelas.

Siti menyebutkan panitia pelaksana saat ini tengah melakukan penelusuran internal terkait penilaian jawaban peserta. Pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba.

"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI saat ini tengah melakukan penelusuran internal," ujarnya.

"MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, kejelasan artikulasi jawaban, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaan kegiatan serupa ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.


Sumber : detikNews.com

Address

Jalan Lintas Lubuk Linggau
Curup
39112

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tani Aren Rejang Lebong posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share