03/05/2026
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surosowan Indonesia Bersatu menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo sah secara hukum setelah dilakukan kajian dari perspektif legal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum sekaligus Dewan Pendiri LBH Surosowan Indonesia Bersatu, Tb Uuy Faisal Hamdan. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan persoalan legalitas terkait ijazah Presiden.
“Secara hukum, ijazah Presiden Joko Widodo sah dan tidak memiliki masalah legalitas,” ujar Uuy dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1865, setiap pihak yang mendalilkan suatu hak atau tuduhan wajib membuktikannya. Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang meragukan keabsahan ijazah, maka beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat.
Selain itu, Uuy menambahkan bahwa dalam hukum acara, pembuktian keabsahan dokumen harus melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengakui dokumen sebagai salah satu alat bukti yang sah di pengadilan.