24/02/2026
MUNA – Proyek ambisius pembangunan Stadion Sepak Bola Raha (Stadion Motewe) yang digadang-gadang menjadi kebanggaan warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berakhir tragis di tangan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan lima tersangka dalam pusaran korupsi yang mengakibatkan kerugian negara fantastis mencapai Rp15,22 miliar.
Langkah tegas ini diumumkan pada Selasa (24/2/2026) setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan proyek tahun anggaran 2022 dan 2023 tersebut.
Hantaman hukum ini menyasar langsung ke jantung birokrasi Muna. Tiga dari lima tersangka merupakan sosok yang pernah menduduki kursi nomor satu di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna secara bergantian. Mereka adalah H: Kadispora 2019–2022 (Kini Kepala Dinas Dalduk & KB).
RR : Kadispora 2022–2023 (Kini Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan).
R : Kadispora 2023 (Kini menjabat Kadispora Muna).
Tak hanya dari unsur Pemerintah Daerah, pihak swasta juga ikut dijatuhkan status tersangka, yakni MM (Direktur PT LBS) dan N (Direktur PT SBG) selaku kontraktor pelaksana. Dari lima tersangka, empat orang langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Raha, sementara tersangka N tidak ditahan karena sedang menjalani masa tahanan dalam kasus lain di Polda Sultra.
Penyidikan mengungkap bahwa proyek yang didanai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan DAU ini sudah "sakit" sejak dalam kandungan.
Pada Tahap I (2022) senilai Rp16,8 miliar, proyek dikerjakan secara ugal-ugalan tanpa studi kelayakan dan analisis struktur yang sah. Mirisnya, penyidik menemukan adanya penggunaan tenaga ahli fiktif dan keterlibatan pihak tidak kompeten dalam perencanaan.
Kekacauan berlanjut pada Tahap II (2023) senilai Rp18,2 miliar. Meski dokumen rancangan teknis (Detailed Engineering Design) belum sah, anggaran jumbo tetap dikucurkan.
“Hasil pemeriksaan ahli menyimpulkan adanya kegagalan bangunan. Ini terbukti di lapangan saat bagian kantilever stadion ambruk pada Agustus 2024 lalu. Bangunan dinyatakan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak digunakan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah.
Kerugian Negara dan Ancaman Penjara
Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sultra yang baru dirilis 23 Februari 2026, total kerugian negara dibedah menjadi dua bagian:
Tahap I (2022): Rp13,36 Miliar.
Tahap II (2023): Rp1,86 Miliar.
Total Kerugian: Rp15,22 Miliar.
Kini, para pejabat dan kontraktor tersebut harus bersiap menghadapi meja hijau. Mereka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa skandal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan hasil kontribusi kolektif dari lemahnya pengawasan hingga pengabaian prinsip dasar engineering demi keuntungan pribadi.