Pace Redaksi

Pace Redaksi Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Pace Redaksi, Grocers, Jayapura.

Seminar Pengembangan SDM OAP Hadir di Supiori Bersama Jose OheiSupiori, 28 Mei 2025 — Kesempatan emas bagi putra-putri a...
27/05/2025

Seminar Pengembangan SDM OAP Hadir di Supiori Bersama Jose Ohei

Supiori, 28 Mei 2025 — Kesempatan emas bagi putra-putri asli Papua (OAP) di Kabupaten Supiori! Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, akan diselenggarakan Seminar Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) OAP bersama Jose Ohei, S.S., M.Hum, seorang trainer dan motivator asal Papua yang telah dikenal luas di berbagai daerah.

Acara ini akan digelar di Gedung Aula Kantor Bupati Supiori, dimulai pukul 07:00 WIT hingga selesai. Seminar ini gratis dan terbuka untuk umum, khususnya bagi peserta OAP yang ingin meningkatkan kapasitas diri dan mendapatkan motivasi untuk berkembang.

Pendaftaran dan registrasi peserta akan dibuka pukul 07:00 hingga 08:00 pagi. Peserta diwajibkan untuk berpakaian rapi dengan batik Papua, serta membawa buku dan bolpoin untuk mencatat materi yang disampaikan.

Penyelenggara juga mengingatkan bahwa peserta dilarang mengonsumsi alkohol selama kegiatan berlangsung, dan transportasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Seminar ini diharapkan menjadi momen inspiratif dan membangkitkan semangat generasi muda Papua untuk terus belajar dan maju di tengah tantangan zaman. Jangan lewatkan kesempatan berharga ini!

Kejar-kejaran, Tim Opsnal Narkoba Bekuk 2 Pelaku Bawa G***a 7,4 KilogramPolresta Jayapura Kota,- Intens mencegah peredar...
23/05/2025

Kejar-kejaran, Tim Opsnal Narkoba Bekuk 2 Pelaku Bawa G***a 7,4 Kilogram

Polresta Jayapura Kota,- Intens mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura, usai mengamankan 7,5 Kilogram G***a seminggu yang lalu, tim Opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk 2 pemilik g***a seberat 7,4 kilogram bertempat di jalan tanjakan ke Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/5) pagi sekira Pukul 09.00 WIT.

Dua pelaku tersebut yakni seorang pria WNI berinsial YO (33) dan seorang laki-laki WNA asal PNG dengan inisial GM.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5) siang.

AKP Febry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya yang serius dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Jayapura.

"Jadi, awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis g***a dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Merespon info yang didapat, tim langsung lakukan monitoring di lapangan," terang AKP Febry.

Lebih lanjut jelasnya, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat disekitar Argapura pertigaaan misi, pengejaran pun terjadi.

"Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari pertigaan misi hingga ke arah Entrop, kedua pelaku sempat melawan jalur satua arah yang dari arah kantor Walikota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim," ungkap Kasat.

Saat diberhentikan, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. "Hasil pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku tim menemukan barang bukti g***a sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis g***a, dengan total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram," kata AKP Febry.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.

"Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Narkoba Polresta AKP Febry Pardede.(*)

Polsek Arso Berhasil Meringkus seorang Pria Karena Mengedarkan G***a.Keerom- Personel Polsek Arso Berhasil mengamankan s...
23/05/2025

Polsek Arso Berhasil Meringkus seorang Pria Karena Mengedarkan G***a.

Keerom- Personel Polsek Arso Berhasil mengamankan seorang pria 'LYN' ( 20 th) beserta barang bukti 31 bungkus plastik paket g***a kering siap edar diperumahan Otonom , Arso Swakarsa , Kab. Keerom. Jumat( 23/05/2025)

Tersangka 'LYN' ditangkap oleh personel Polsek Arso saat sedang berada dirumahnya, diperumahan Otonom, Arso Swakarsa ,tersangka tidak dapat mengelak karena Polisi mendapati barang bukti berupa g***a kering sebanyak 31 bungkus plastik siap edar seberat 37,2 Gram langsung di tangannya.

Kapolres Keerom, AKBP
Astoto Budi R, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Arso Iptu Yatin, S.sos. saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Benar' kami berhasil menangkap tersangka 'LYN' dari hasil pengembangan kasus Yang mana sebelumnya kami lebih dahulu mengamankan seorang pria Yang mabuk dan membuat resah warga, saat di amankan kami mendapati sepuntung rokok G***a di saku celananya, dari situ kami melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka 'LYN' " ungkap Kapolsek Arso.

Kapolsek Arso juga mengatakan setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung di serahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polres Keerom guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

"Setalah kami tangkap dan amankan diMapolsek Arso kini tersangka 'LYN' telah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Keerom guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut" tutup Kapolsek Arso

Kapolresta Jayapura Kota Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota JayapuraJayapura – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes P...
18/05/2025

Kapolresta Jayapura Kota Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Jayapura

Jayapura – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Istimewa yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Rapat Paripurna Istimewa tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat struktural Pemkot Jayapura, serta para anggota DPRD Kota Jayapura. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama lintas sektor demi kemajuan Kota Jayapura.

Kehadiran Kapolresta menunjukkan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam mendukung program pemerintah daerah serta mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan mengusung semangat Polri Presisi dan Polri Promoter, Polresta Jayapura Kota terus berupaya menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan penuh kasih, serta menjalin sinergi yang erat bersama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

SETELAH SEKIAN LAMA BERSEMBUNYI DI BELANDAPERANCANG DAN PENCIPTA BENDERA BINTANG KEJORA DAN SEKALIGUS PENDIRI OPM KEMBAL...
02/05/2025

SETELAH SEKIAN LAMA BERSEMBUNYI DI BELANDA

PERANCANG DAN PENCIPTA BENDERA BINTANG KEJORA DAN SEKALIGUS PENDIRI OPM KEMBALI KE INDONESIA

NIKOLAS JOUWE KEMBALI KE DALAM PANGKUAN IBU PERTIWI DAN NKRI

WAFAT SEBAGAI PAHLAWAN INDONESIA DAN NKRI
-------------------------------------------------------------

Organisasi ini didirikan oleh Nicolaas Jouwe.

Sang pendiri OPM papua ini setelah sekian lama bersembunyi di BELANDA akhirnya mau kembali pulang ke indonesia atas bujuk rayu mantan president SBY dan menyatakan kembali sebagai seseorang yang mencintai NKRI.

Bahkan Nicolaas Jouwe berani melanggar sumpahnya sendiri untuk tidak kembali ke Papua jika masih dikuasai oleh republik Indonesia.

Nicolaas Jouwe kembali ke Indonesia pada 2009 silam dan akhirnya menetap di Indonesia.

Pendiri OPM tersebut bahkan bertekad untuk membaktikan sisa hidupnya untuk kemajuan tanah kelahirannya di Papua.

Delapan tahun berada di Indonesia, Nicolaas Jouwe akhirnya meninggal dunia di Jakarta pada 16 September 2017 dalam usia 94 tahun

Nicolaas Jouwe adalah pendiri OPM yang memilih kembali ke pangkuan NKRI dan meninggal dalam kondisi sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dia juga mendapatkan penghargaan dari Presiden SBY berupa Bintang Jasa Nararya.

• Kisah Kepulangan NIKOLAS JOUWE ke Indonesia

Berkalung bunga, bertopi fedora,Nicolaas Jouwe berdiri di Bandara Sentani, Papua.

Tongkat penopang dia lepaskan dari tangan, badannya membungkuk dan akhirnya tengkurap.

Dia mencium tanah Papua, melunasi rindu yang menggebu.

Sosok paling penting di balik bendera kontroversial dari Bumi Cenderawasih, yakni Bendera Bintang Kejora, atau sering juga disebut sebagai Bendera Bintang Fajar (Morning Star Flag).

"Saya lah yang membuat Bendera Bintang Kejora yang pertama kali dikibarkan pada 1 Desember 1961," kata Nicolaas dalam bukunya, 'Kembali ke Indonesia: Langkah, Pemikiran, dan Keinginan' dikutip dari Tribun Papua. com.

Nicolaas lahir di Hollandia (saat ini Jayapura) pada 24 November 1924.

Wujud Apresiasi, Kapolres Keerom Berikan Reward Kepada 20 AnggotaKeerom - Sebagai wujud apresiasi dan untuk memberikan m...
13/03/2025

Wujud Apresiasi, Kapolres Keerom Berikan Reward Kepada 20 Anggota

Keerom - Sebagai wujud apresiasi dan untuk memberikan motivasi terkait peningkatan kinerja anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Keerom, AKBP Christian Aer, S.I.K., S.H selaku Kapolres memberikan reward atau penghargaan kepada anggota.

Pemberian hadiah (reward) ini digelar setelah pelaksanaan apel pagi, bertempat di halaman Mako Polres Keerom,Kamis (13/03).

Adapun Personil Yang mendapat penghargaan (Reward) sebanyak 20 personil diantaranya Bripka Victor, Brigpol Arbi Iriyanti, Brigpol Yoce, Bripka Winarto, Briptu Joan Affar, Briptu Isman, Aipda Ilham Z. Idrus, Bripda Charisma Bagus, Aiptu Eko Supriyadi, Aipda Zainul Firmansyah, Bripda Retriano Sapan, Briptu Facrurrozi, Aipda Jhon Ambyab, Bripda Saleh, Aipda Sutiyono, Brigpol Tabriano, Bripda Ardiansyah, BriptuYustinus, Briptu Umar Abdul Aziz dan Bripda Faqli.

“Pemberian reward kepada anggota sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atasan kinerja anggota dalam pelaksanaan tugas melayani Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Keerom” ujar Kapolres

Dengan pemberian reward ini diharapkan dapat memberikan motifasi bagi anggota lainnya untuk terus meningkatkan kinerja walaupun sebenarnya setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dengan tulus, tutup Kapolres

11/03/2025

Dengan Alex Ap Maryar – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar berat!

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olah...
11/03/2025

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Senin (10/3/2025).

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Thercia Eka Kambuaya. Wakil bendahara I Pengurus Besar (PB) PON Papua dan bendahara peresmian Stadion Lukas Enembe itu mengatakan ada penggunaan dana PON XX untuk belanja di luar kegiatan PON XX Papua.

“Belanja di luar PON itu atas arahan Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda,” ujarnya.

Empat pejabat PON XX Papua 2021 duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (koordinator Venue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (koordinator Bidang Transportasi PON XX), Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (ketua bidang II Pengurus Besar PON).

Pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

JPU mendakwa keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Sidang Dana PON XX

JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH.

Dalam persidangan Senin (10/3/2025), selain Thercia Eka Kambuaya, JPU juga menghadirkan saksi Sonya Baransano (staf keuangan Bendahara Umum PB PON XX Papua) dan Bahar (staf keuangan Bendahara Umum PB PON XX Papua).

Kambuaya mengatakan dana yang dibelanjakan di luar PON XX Papua adalah bantuan duka (Rp30 juta), bantuan untuk kelompok mama-mama Mee (Rp4

INI BARU JELAS. 👍
11/03/2025

INI BARU JELAS. 👍

Address

Jayapura

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pace Redaksi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category