Dewan Muslim Papua

Dewan Muslim Papua Publik Jakarta selatan

Dengan Budiasa Buulolo – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar beratnya! 🎉
03/05/2026

Dengan Budiasa Buulolo – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar beratnya! 🎉

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung!John Bozzky, Md Arafad Sarker Ripon, Laya Liya, Moises ...
03/05/2026

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung!

John Bozzky, Md Arafad Sarker Ripon, Laya Liya, Moises Da Costa, Daniel Aruan, Maria S. Matuan

28/04/2026

Dewan Muslim Papua

Dengan Dewan Muslim Papua1 – Saya mendapatkan streak! Saya sudah jadi penggemar berat 2 bulan berturut-turut. 🎉
28/04/2026

Dengan Dewan Muslim Papua1 – Saya mendapatkan streak! Saya sudah jadi penggemar berat 2 bulan berturut-turut. 🎉

28/04/2026
28/04/2026

John Tabo tidak paham UU Otsus.

Mengapa?

Karena Pilar atau tiang dari Pemerintah Otonomi Khusus Papua itu ada tiga yang utama di tingkat provinsi:

1. Pemrintah Daerah (Gub),
2. ⁠DPRP
3. ⁠dan MRP.

Tiga pilar atau tiga lembaga pemerintahan ini masing -masing punya tugas dan fungsi dan dalam melaksanakan tugas fungsinya dibiayai Dana Otsus sesuai UU Otsus Papua. Dana Otsus di ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI ke nomor rekening Gubernur.

MRP sebagai Lembaga Resmi simbol adanya Otsus Papua (kini ada lima Propinsi DOB). Perlu di catat dan di dipahami bahwa kehadiran Lembaga MRP adalah amanat UU Otsus tidak sama dengan Badan seperti BPO3KP dan Badan Eksekutif yang di Ketuai Velix Wanggai.

Badan badan ini sifatnya adhoc (sementara), tujuannya untuk membantu penyelenggaraan Otonomi Khusus dan mengawasi berjalannya Otsus benar atau melenceng dari tujuan Otsus.

Badan bisa dibubarkan atau ditiadakan tapi MRP tidak bisa atau kalau MRP dibubarkan berarti sama artinya Papua bukan lagi Otonomi Khusus. Simbol adanya Otonomi Khusus adalah hadirnya Lembaga MRP, kalau MRP dihilangkan atau dibubarkan maka itu berarti Papua bukan Otonomi Khusus lagi.

Jadi MRP tidak bisa dibubarkan kecuali mengubah UU Otsus bisa diubah. Oleh karena ada Otsus pasti ada MRP secara permanen sesuai perintah UU Otsus berbeda dengan Badan disebut diatas bisa dibubarkan.

Gub John Tabo jika hambat malah menghilangkan DPA MRP berarti sama artinya dia tidak patuhi amanat UU Otsus Papua.

Lebih jauh John Tabo sebagai Gubernur kalau tidak membagi DPA MRP itu berarti John Tabo melanggar UU Otsus Papua.

Saudara Gub John Tabo melanggar aturan tata kelola pemerintahan Otsus Papua.

Dampaknya sbb:

Pertama, DPA MRP dihilangkan oleh John Tabo berarti dengan sendirinya MRP tidak bisa melaksanakan tugas sesuai diamanatkan UU Otsus. Karena DPA kegiatan operasional MRP dihambat oleh John Tabo sebagai Gubernur harus bertanggung jawab dalam soal ini.

Kedua, secara tak langsung Saudara John Tabo melanggar UU dengan sengaja atau tanpa sadar menghilangkan Otsus Papua (John Tabo bikin rusak tujuan negara melaksanakan Otsus Papua).

Ketiga, jika salah satu fungsi tata kelola UU Otsus Papua misalnya MRP tidak di alokasikan DPA sesuai pemerintah UU Otsus maka dengan sendirinya Propinsi Papua Pegunungan bukan lagi Otonomi Khusus.

Tiga alasan prinsip / dasar dari Otsus Papua adalah hadirnya Lembaga MRP sebagai simbol adanya Papua Otonomi Khusus.

Menurut saya John Tabo sangat fatal karena melanggar UU Otsus Papua.

Asusmsi tentatif saya biasanya perilaku pejabat seprti ini boleh jadi karena dua hal: Dia bodoh karena itu tidak paham UU Otsus Papua dan atau kedua adanya kecenderungan penyalahgunaan anggaran Dana Otsus. John Tabo perlu diberi teguran tegas agar kedepan perbaiki sistem tata kelola pemerintahan Otonomi Khusus berjalan sesuai mekanisme pemerintahan Otonomi Daerah.

Ismail Asso, Ustadz dan MRP PP Pokja Agama. Bagian 17

28/04/2026

John Tabo tidak paham UU Otsus.

Mengapa?

Karena Pilar atau tiang dari Pemerintah Otonomi Khusus Papua itu ada tiga yang utama di tingkat provinsi:

1. Pemrintah Daerah (Gub),
2. ⁠DPRP
3. ⁠dan MRP.

Tiga pilar atau tiga lembaga pemerintahan ini masing -masing punya tugas dan fungsi dan dalam melaksanakan tugas fungsinya dibiayai Dana Otsus sesuai UU Otsus Papua. Dana Otsus di ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI ke nomor rekening Gubernur.

MRP sebagai Lembaga Resmi simbol adanya Otsus Papua (kini ada lima Propinsi DOB). Perlu di catat dan di dipahami bahwa kehadiran Lembaga MRP adalah amanat UU Otsus tidak sama dengan Badan seperti BPO3KP dan Badan Eksekutif yang di Ketuai Velix Wanggai.

Badan badan ini sifatnya adhoc (sementara), tujuannya untuk membantu penyelenggaraan Otonomi Khusus dan mengawasi berjalannya Otsus benar atau melenceng dari tujuan Otsus.

Badan bisa dibubarkan atau ditiadakan tapi MRP tidak bisa atau kalau MRP dibubarkan berarti sama artinya Papua bukan lagi Otonomi Khusus. Simbol adanya Otonomi Khusus adalah hadirnya Lembaga MRP, kalau MRP dihilangkan atau dibubarkan maka itu berarti Papua bukan Otonomi Khusus lagi.

Jadi MRP tidak bisa dibubarkan kecuali mengubah UU Otsus bisa diubah. Oleh karena ada Otsus pasti ada MRP secara permanen sesuai perintah UU Otsus berbeda dengan Badan disebut diatas bisa dibubarkan.

Gub John Tabo jika hambat malah menghilangkan DPA MRP berarti sama artinya dia tidak patuhi amanat UU Otsus Papua.

Lebih jauh John Tabo sebagai Gubernur kalau tidak membagi DPA MRP itu berarti John Tabo melanggar UU Otsus Papua.

Saudara Gub John Tabo melanggar aturan tata kelola pemerintahan Otsus Papua.

Dampaknya sbb:

Pertama, DPA MRP dihilangkan oleh John Tabo berarti dengan sendirinya MRP tidak bisa melaksanakan tugas sesuai diamanatkan UU Otsus. Karena DPA kegiatan operasional MRP dihambat oleh John Tabo sebagai Gubernur harus bertanggung jawab dalam soal ini.

Kedua, secara tak langsung Saudara John Tabo melanggar UU dengan sengaja atau tanpa sadar menghilangkan Otsus Papua (John Tabo bikin rusak tujuan negara melaksanakan Otsus Papua).

Ketiga, jika salah satu fungsi tata kelola UU Otsus Papua misalnya MRP tidak di alokasikan DPA sesuai pemerintah UU Otsus maka dengan sendirinya Propinsi Papua Pegunungan bukan lagi Otonomi Khusus.

Tiga alasan prinsip / dasar dari Otsus Papua adalah hadirnya Lembaga MRP sebagai simbol adanya Papua Otonomi Khusus.

Menurut saya John Tabo sangat fatal karena melanggar UU Otsus Papua.

Asusmsi tentatif saya biasanya perilaku pejabat seprti ini boleh jadi karena dua hal: Dia bodoh karena itu tidak paham UU Otsus Papua dan atau kedua adanya kecenderungan penyalahgunaan anggaran Dana Otsus. John Tabo perlu diberi teguran tegas agar kedepan perbaiki sistem tata kelola pemerintahan Otonomi Khusus berjalan sesuai mekanisme pemerintahan Otonomi Daerah.

Ismail Asso, Ustadz dan MRP PP Pokja Agama. Bagian 16

28/04/2026

John Tabo tidak paham UU Otsus.

Mengapa?

Karena Pilar atau tiang dari Pemerintah Otonomi Khusus Papua itu ada tiga yang utama di tingkat provinsi:

1. Pemrintah Daerah (Gub),
2. ⁠DPRP
3. ⁠dan MRP.

Tiga pilar atau tiga lembaga pemerintahan ini masing -masing punya tugas dan fungsi dan dalam melaksanakan tugas fungsinya dibiayai Dana Otsus sesuai UU Otsus Papua. Dana Otsus di ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI ke nomor rekening Gubernur.

MRP sebagai Lembaga Resmi simbol adanya Otsus Papua (kini ada lima Propinsi DOB). Perlu di catat dan di dipahami bahwa kehadiran Lembaga MRP adalah amanat UU Otsus tidak sama dengan Badan seperti BPO3KP dan Badan Eksekutif yang di Ketuai Velix Wanggai.

Badan badan ini sifatnya adhoc (sementara), tujuannya untuk membantu penyelenggaraan Otonomi Khusus dan mengawasi berjalannya Otsus benar atau melenceng dari tujuan Otsus.

Badan bisa dibubarkan atau ditiadakan tapi MRP tidak bisa atau kalau MRP dibubarkan berarti sama artinya Papua bukan lagi Otonomi Khusus. Simbol adanya Otonomi Khusus adalah hadirnya Lembaga MRP, kalau MRP dihilangkan atau dibubarkan maka itu berarti Papua bukan Otonomi Khusus lagi.

Jadi MRP tidak bisa dibubarkan kecuali mengubah UU Otsus bisa diubah. Oleh karena ada Otsus pasti ada MRP secara permanen sesuai perintah UU Otsus berbeda dengan Badan disebut diatas bisa dibubarkan.

Gub John Tabo jika hambat malah menghilangkan DPA MRP berarti sama artinya dia tidak patuhi amanat UU Otsus Papua.

Lebih jauh John Tabo sebagai Gubernur kalau tidak membagi DPA MRP itu berarti John Tabo melanggar UU Otsus Papua.

Saudara Gub John Tabo melanggar aturan tata kelola pemerintahan Otsus Papua.

Dampaknya sbb:

Pertama, DPA MRP dihilangkan oleh John Tabo berarti dengan sendirinya MRP tidak bisa melaksanakan tugas sesuai diamanatkan UU Otsus. Karena DPA kegiatan operasional MRP dihambat oleh John Tabo sebagai Gubernur harus bertanggung jawab dalam soal ini.

Kedua, secara tak langsung Saudara John Tabo melanggar UU dengan sengaja atau tanpa sadar menghilangkan Otsus Papua (John Tabo bikin rusak tujuan negara melaksanakan Otsus Papua).

Ketiga, jika salah satu fungsi tata kelola UU Otsus Papua misalnya MRP tidak di alokasikan DPA sesuai pemerintah UU Otsus maka dengan sendirinya Propinsi Papua Pegunungan bukan lagi Otonomi Khusus.

Tiga alasan prinsip / dasar dari Otsus Papua adalah hadirnya Lembaga MRP sebagai simbol adanya Papua Otonomi Khusus.

Menurut saya John Tabo sangat fatal karena melanggar UU Otsus Papua.

Asusmsi tentatif saya biasanya perilaku pejabat seprti ini boleh jadi karena dua hal: Dia bodoh karena itu tidak paham UU Otsus Papua dan atau kedua adanya kecenderungan penyalahgunaan anggaran Dana Otsus. John Tabo perlu diberi teguran tegas agar kedepan perbaiki sistem tata kelola pemerintahan Otonomi Khusus berjalan sesuai mekanisme pemerintahan Otonomi Daerah.

Ismail Asso, Ustadz dan MRP PP Pokja Agama. Bagian 15

Address

Komp Mesjid Perumnas 2 RT 003 RW 006 Kel Yabansai Distrik Heram
Jayapura
99333

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dewan Muslim Papua posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category