04/06/2026
Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp353 triliun terungkap, dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua pejabat lainnya menjadi tersangka. Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan Program MBG untuk tahun 2025-2026.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026, adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik mengungkap bahwa program MBG, yang merupakan salah satu program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, diduga diselewengkan melalui pengaturan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program tersebut diduga terafiliasi dengan para tersangka dan tetap diloloskan meskipun tidak memenuhi persyaratan. Yayasan-yayasan ini diduga meraih keuntungan miliaran rupiah setiap hari, dengan total mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, yang mengakibatkan sejumlah pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta adanya praktik markup harga. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan mencakup 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci, yang diduga tidak memenuhi ketentuan dan mengalami pembengkakan harga.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.