09/05/2026
Banyak orang masih terbiasa memfotokopi e-KTP untuk urusan hotel, rumah sakit, administrasi kantor, hingga berbagai layanan publik lainnya. Tapi sekarang, praktik itu mulai dipertanyakan pemerintah karena dianggap berisiko terhadap keamanan data pribadi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sebenarnya sudah tidak perlu lagi difotokopi. Menurutnya, tindakan menggandakan data identitas justru bisa membuka celah penyalahgunaan data pribadi.
“e-KTP itu sebenarnya tidak perlu difotokopi, karena itu termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi,” ujar Teguh pada Rabu (6/5/2026).
Ia juga menyoroti masih banyaknya lembaga yang memakai sistem manual dan arsip fisik, sehingga masyarakat terus diminta menyerahkan fotokopi identitas. Padahal, e-KTP sudah dilengkapi chip dan bisa dibaca menggunakan card reader.
Teguh bahkan mempertanyakan kenapa hotel, rumah sakit, hingga kantor pelayanan masih belum memanfaatkan teknologi pembaca kartu tersebut.
Dalam aturan Perlindungan Data Pribadi, penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Menurut kamu, apakah Indonesia sudah siap meninggalkan sistem fotokopi KTP dan beralih ke sistem digital sepenuhnya?
Bagikan pendapatmu di kolom komentar.
Sumber: Money / Kemendagri