24/10/2025
*SURAT TERBUKA sekaligus Naskah akademik* tentang Perlunya Reformasi birokrasi POLRI dan Revisi UU Kepolisian secara menyeluruh akibat Kebobrokan Instansi & Oknum Kepolisian di Resor Tulungagung Jawa Timur Indonesia
Oleh : *Prof Dr Agus Salim SH MH*
Kasus hukum yang melibatkan oknum polisi dari tingkat Polres yang membekingi tambang ilegal merupakan isu serius yang berulang kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Praktik ini sering kali terungkap setelah adanya konflik internal di kepolisian atau laporan dari masyarakat.
Fenomena oknum polisi yang membekingi atau menjadi bagian dari jaringan mafia tambang ilegal adalah isu nasional yang serius dan berulang. Modus operandi yang sering terungkap melibatkan suap, pembiaran, hingga keterlibatan langsung sebagai pemodal.
Berikut adalah beberapa modus operandi utama keterlibatan oknum polisi dalam mafia tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) berdasarkan pengungkapan dan temuan lembaga seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Bareskrim Polri:
1. Modus "Setoran Tunai" (Pola Klasik)
Ini adalah modus yang paling umum dan sering disebut sebagai "modus lama" oleh aktivis.
Bentuk: Oknum polisi, mulai dari level Polres hingga petinggi di Polda atau Mabes, menerima uang setoran tunai secara rutin (bulanan atau per kuantitas hasil tambang) dari pengusaha tambang ilegal.
Tujuan: Uang setoran ini berfungsi sebagai "uang tutup mulut" atau "pembungkam" agar aparat penegak hukum (Polisi) tidak melaksanakan kewajibannya untuk menindak praktik tambang ilegal tersebut.
Contoh Kasus: Kasus yang melibatkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (tahun 2022), yang mengaku menyetor miliaran rupiah dari kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kepada petinggi Polri.
2. Memanfaatkan Status untuk Perlindungan (Beking)
Oknum polisi menggunakan seragam, pangkat, dan jabatannya untuk memberikan perlindungan operasional.
Bentuk: Oknum tersebut menjadi "beking" atau pelindung, memastikan aktivitas t